MEDAN | Sebanyak 1.327 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Pemberian remisi khusus bagi narapidana (napi) dan bagi anak binaan yang diselenggarakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, Jumat (28/3/2025).
Kegiatan pemberian remisi ini berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs Mashudi dan dihadiri jajaran pimti Kementerian Imigrasi san Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya mengikuti acara tersebut melalui virtual zoom meeting di Aula Lapas Kelas I Medan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam arahannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Dia juga mengingatkan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan bagi warga binaan, serta peran pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial mereka.
Karutan Andi Surya bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan 1 Medan Ronny, Kasubsi BHPT Richwell dan Kasubsi Adper Nico, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Dengan rincian, 1.292 orang menerima Remisi Khusus (RK)-1 dan 13 orang menerima RK-2 untuk Hari Raya Idul Fitri, 22 orang menerima RK-1 untuk Hari Raya Nyepi dan 13 orang dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi menjadi simbol penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Sebagai bentuk apresiasi kepada mereka karena telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan memperlihatkan kemauan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan, juga sebagai wujud nyata komitmen kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan,” ujar Andi. (ROBS)